logo Kompas.id
β€Ί
Pendidikan & Kebudayaanβ€ΊLagi, Wartawan Diadili karena ...
Iklan

Lagi, Wartawan Diadili karena UU ITE

Kasus kriminalisasi wartawan memakai UU ITE terus terjadi. Kali ini, Muhammad Asrul, wartawan di Makassar, dijerat dengan Pasal 28 Ayat (3) karena berita yang ditulisnya. Kasus ini seharusnya masuk ranah sengketa pers.

Oleh
Yovita Arika
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/UWCPcB8j019OtJCuB1KX0dPQoP0=/1024x768/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F08%2FWhatsApp-Image-2020-08-10-at-21.11.05_1597076443.jpeg
KOALISI UNTUK MASYARAKAT ADAT DAN KEBEBASAN PERS

Diananta Putera Sumedi, mantan Pemimpin Redaksi Banjarhits.id (rompi oranye), mengikuti sidang putusannya di Pengadilan Negeri Kotabaru, Kalimantan Selatan, Senin (10/8/2020).

JAKARTA, KOMPAS β€” Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik kembali menjerat wartawan. Muhammad Asrul, wartawan di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, dijerat dengan Pasal 28 Ayat (2) UU ITE tentang ujaran kebencian dan akan mulai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Palopo pada Selasa (16/3/2021).

Kasus ini terjadi setelah Asrul memberitakan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan di Palopo yang dimuat di Beritanews.com pada 10 Mei 2019, 24 Mei 2019, dan 25 Mei 2019. Dalam kasus ini, Asrul sempat ditahan selama 36 hari di Polda Sulsel, kemudian dibebaskan dan dijadikan sebagai tahanan kota dengan wajib lapor ke Polda Sulsel.

Editor:
Aloysius Budi Kurniawan
Bagikan