logo Kompas.id
›
Pendidikan & Kebudayaan›Pemerintah Siapkan Tata Kelola...
Iklan

Pemerintah Siapkan Tata Kelola Musik Tradisional

Bertepatan dengan peringatan Hari Musik Nasional tanggal 9 Maret, pemerintah berkomitmen agar tata kelola musik tradisional bisa dikembangkan lebih optimal.

Oleh
Mediana
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/R_-wNxS_57I3Rncb_owdk4HcdPo=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F08%2Fd7e8700d-b6cc-4531-8f68-b2a32d9d9733_jpg.jpg
KOMPAS/FERGANATA INDRA RIATMOKO

Pemain gamelan mengiringi penampilan penari yang tampil di hadapan Raja Malaysia Sri Paduka Baginda Yang Dipertuan Agong XVI Al-Sultan Abdullah Ri\'ayatauddin Al-Mustafa Billah Shah yang berkunjung ke Keraton Yogyakarta, Yogyakarta, Rabu (28/8/2019).

JAKARTA, KOMPAS-Musisi tradisional membutuhkan  perlindungan kekayaan intelektual. Menyikapi hal ini, pemerintah akan menyusun kebijakan tata kelola perlindungan  karya-karya musik tradisional.

Direktur Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan  Hilmar Farid, dalam siaran pers Peringatan Hari Musik Nasional, Selasa (9/3/2021) di Jakarta, menyampaikan, Kemendikbud berkomitmen menyusun kebijakan tata kelola perlindungan dengan mengembangkan repertoar berbasis musik dan instrumen tradisional. Lalu, pemerintah akan mengeksplorasi model tata kelola komunal dengan  membangun kerja sama  antara Direktorat Jenderal  Kebudayaan dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Editor:
Aloysius Budi Kurniawan
Bagikan