Pemerintah Siapkan Tata Kelola Musik Tradisional
Bertepatan dengan peringatan Hari Musik Nasional tanggal 9 Maret, pemerintah berkomitmen agar tata kelola musik tradisional bisa dikembangkan lebih optimal.
JAKARTA, KOMPAS-Musisi tradisional membutuhkan perlindungan kekayaan intelektual. Menyikapi hal ini, pemerintah akan menyusun kebijakan tata kelola perlindungan karya-karya musik tradisional.
Direktur Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Hilmar Farid, dalam siaran pers Peringatan Hari Musik Nasional, Selasa (9/3/2021) di Jakarta, menyampaikan, Kemendikbud berkomitmen menyusun kebijakan tata kelola perlindungan dengan mengembangkan repertoar berbasis musik dan instrumen tradisional. Lalu, pemerintah akan mengeksplorasi model tata kelola komunal dengan membangun kerja sama antara Direktorat Jenderal Kebudayaan dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.