Iklan
Lindungi Anak dari Informasi yang Menyesatkan
Masyarakat diminta untuk melindungi anak perempuan, dan tidak mudah terpengaruh oleh promosi dan informasi sesat yang mengajak masyarakat melakukan perkawinan anak dalam usia 12-21 tahun. Masa depan anak dipertaruhkan.
Perkawinan anak memberikan dampak yang sangat besar bagi masa depan anak perempuan, mulai dari kesehatan sang anak, pendidikan, hingga ekonomi. Karena itulah akhir tahun 2019, Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat sepakat merevisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, terkait batas usia minimun perkawinan bagi perempuan.
Berdasarkan Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU 1/1974, khususnya Pasal 7 diatur bahwa perkawinan hanya diizinkan jika laki-laki dan perempuan mencapai umur 19 tahun.