Guru Perlu Mendukung Kemerdekaan Berseragam
Keputusan menggunakan pakaian seragam dan atribut kekhususan agama diserahkan kepada siswa. Para guru, termasuk guru mata pelajaran pendidikan agama, tidak boleh memaksakan ataupun melarang.
JAKARTA, KOMPAS β Pemerintah kembali menegaskan, surat keputusan bersama tiga menteri terkait penggunaan seragam dan atribut di sekolah negeri bertujuan melindungi hak anak. Guru tidak boleh melarang ataupun mewajibkan siswa mengenakan pakaian seragam dan atribut khusus agama sesuai keyakinan masing-masing.
βTugas guru, khususnya pendidikan agama, memberikan pemahaman paripurna mengenai ajaran agama yang bisa dipraktikkan jadi sikap sehari-hari. Guru pendidikan agama harus mengajarkan kognitif materi, termasuk atribut keagamaan, tetapi bukan untuk dipaksakan agar anak menggunakan,β ujar Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Jumeri dalam konferensi pers, Kamis (11/2/2021), di Jakarta.