logo Kompas.id
โ€บ
Pendidikan & Kebudayaanโ€บSekolah Bisa Tentukan Sendiri ...
Iklan

Sekolah Bisa Tentukan Sendiri Bentuk Ujian untuk Kelulusan Siswa

Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 memberikan keleluasaan kepada satuan pendidikan di daerah untuk memilih bentuk ujian sekolah yang sesuai kondisi masing-masing.

Oleh
Mediana
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Ov6IoO5wW61y4GOgVu6q6SCdHz0=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F06%2FPengumuman-Kelulusan-Secara-Daring_89974924_1592662085.jpg
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Orangtua murid mewakili sekolah mengalungkan medali kelulusan saat pengumuman kelulusan murid kelas VI SD Santo Leo II Jakarta Barat secara daring di rumah, Senin (15/6/2020). Pengumuman kelulusan tahun ini dilakukan secara daring karena masih berada dalam masa pandemi Covid-19

JAKARTA, KOMPAS โ€” Pada tahun 2021, salah satu syarat siswa dinyatakan lulus dari satuan pendidikan adalah setelah mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan. Bentuk ujian diserahkan ke masing-masing sekolah.

Hal itu dijamin dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah Dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19. Surat edaran ditandatangani Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim, 1 Februari 2021.

Editor:
Aloysius Budi Kurniawan
Bagikan