Sekolah Bisa Tentukan Sendiri Bentuk Ujian untuk Kelulusan Siswa
Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 memberikan keleluasaan kepada satuan pendidikan di daerah untuk memilih bentuk ujian sekolah yang sesuai kondisi masing-masing.
JAKARTA, KOMPAS โ Pada tahun 2021, salah satu syarat siswa dinyatakan lulus dari satuan pendidikan adalah setelah mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan. Bentuk ujian diserahkan ke masing-masing sekolah.
Hal itu dijamin dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah Dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19. Surat edaran ditandatangani Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim, 1 Februari 2021.