RPP Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran Belum Optimalkan Peran Penyiaran Publik
Pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran diharapkan sejumlah pihak tidak mengabaikan peran lembaga penyiaran publik.
JAKARTA, KOMPAS — Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran, yang tak lain amanat dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, belum optimal mengakomodasi kepentingan lembaga penyiaran publik. Padahal, keberadaannya dibutuhkan sebagai pendukung keberagaman konten.
Salah satu titik lemah rancangan PP itu disampaikan Ketua Komisi I DPR Meutya Viada Hafid, khususnya dari sisi keberadaan LPP RRI. Menurut Meutya, ketentuan Pasal 72 Ayat (3) RPP yang menyebut penyelenggaraan penyiaran untuk cakupan wilayah regional atau lokal belum mengakomodasi satuan kerja lembaga penyiaran publik (LPP) RRI di daerah. Hal Ini akan menyebabkan timbulnya ketidakpastian hukum satuan kerja RRI di daerah.