logo Kompas.id
›
Pendidikan & Kebudayaan›RPP Pos, Telekomunikasi, dan...
Iklan

RPP Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran Belum Optimalkan Peran Penyiaran Publik

Pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran diharapkan sejumlah pihak tidak mengabaikan peran lembaga penyiaran publik.

Oleh
Mediana
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/F42G2rtlUlDyA_40tew7qh6gjWA=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F08%2Fc6fd680d-354f-4a39-9ac7-f956d5b1f210_jpg.jpg
Kompas/Heru Sri Kumoro

Bendera Merah Putih berukuran 1.000 meter persegi berkibar di Menara TVRI, Jakarta, Kamis (27/8/2020). Pengibaran bendera raksasa tersebut menandai peringatan Ulang Tahun ke-58 TVRI yang berbarengan dengan peringatan ukang tahun kemerdekaan ke-75 Indonesia merdeka. Bendera yang bekibar di menara setingga 147 meter tersebut dicatat oleh Museum Rekor Dunia-Indonesia (Muri) sebagai bendera terbesar. Ulang tahun TVRI sendiri diperingati setiap 24 Agustus.

JAKARTA, KOMPAS â€” Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran, yang tak lain amanat dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, belum optimal mengakomodasi kepentingan lembaga penyiaran publik. Padahal, keberadaannya dibutuhkan sebagai pendukung keberagaman konten.

Salah satu titik lemah rancangan PP itu disampaikan Ketua Komisi I DPR Meutya Viada Hafid, khususnya dari sisi keberadaan LPP RRI. Menurut Meutya, ketentuan Pasal 72 Ayat (3) RPP yang menyebut penyelenggaraan penyiaran untuk cakupan wilayah regional atau lokal belum mengakomodasi satuan kerja lembaga penyiaran publik (LPP) RRI di daerah. Hal Ini akan menyebabkan timbulnya ketidakpastian hukum satuan kerja RRI di daerah.

Editor:
adiprinantyo
Bagikan