Kemerdekaan Berseragam di Sekolah Disarankan Diperluas
Ketentuan pemerintah tentang kebebasan memakai ataupun tidak memakai seragam dengan atribut agama tertentu menjadi langkah awal menjaga keberagaman. Ketentuan itu diharapkan bisa diperluas ke sekolah umum milik swasta.
JAKARTA, KOMPAS β Surat Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Agama menegaskan, pemerintah daerah dan sekolah negeri tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut agama tertentu di sekolah. Surat keputusan bersama ini dinilai memadai sebagai langkah awal menjaga keberagaman.
Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah itu ditetapkan pada 3 Februari 2021. SKB ini ditandatangani Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.