Penegakan SKB Tiga Menteri Butuh Komitmen Bersama
Intoleransi cenderung berkembang sebagai kebiasaan dan sering kali tidak tertulis di sekolah. Realitas ini menjadi tantangan penegakan Surat Keputusan Bersama Mendikbud, Mendagri, dan Menag.
JAKARTA, KOMPAS — Sejumlah pihak menyambut positif sikap pemerintah yang menyerahkan keputusan memakai atau tidak memakai seragam dengan atribut agama tertentu kepada setiap individu di sekolah negeri. Pengawasan terhadap penegakan kebijakan itu sangat penting.
Surat Keputusan Bersama tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah ditetapkan pada 3 Februari 2021. SKB ini ditandatangani Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.