logo Kompas.id
β€Ί
Pendidikan & Kebudayaanβ€ΊDinas Pendidikan Sumbar...
Iklan

Dinas Pendidikan Sumbar Sosialisasikan SKB Tiga Menteri tentang Seragam Sekolah

Dinas Pendidikan Sumatera Barat mulai menyosialisasikan poin-poin surat keputusan bersama tiga menteri terkait dengan seragam sekolah ke jajaran dinas pendidikan provinsi.

Oleh
YOLA SASTRA
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/lwDn2a-FsaT6nkJogUv88qZpAiA=/1024x684/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F01%2F855b5f35-598c-407b-9649-c5eb3423f37c_JPG.jpg
KOMPAS/YOLA SASTRA

Salah seorang siswa non-Muslim (kanan) berinteraksi dengan temannya saat proses pembelajaran tatap muka di salah satu kelas SMK 2 Padang, Sumatera Barat, Selasa (26/1/2021). Mulai Selasa, siswa perempuan non-Muslim di sekolah ini tidak berjilbab ke sekolah karena ada penegasan dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan bahwa tidak boleh ada pemaksaan siswa mengenakan atribut keagamaan tertentu di sekolah.

PADANG, KOMPAS β€” Dinas Pendidikan Sumatera Barat mulai menyosialisasikan poin-poin surat keputusan bersama tiga menteri terkait seragam sekolah ke jajaran dinas pendidikan provinsi. Sosialisasi juga bakal dilakukan terhadap jajaran pimpinan dan kepala cabang dinas pendidikan. Adapun Pemerintah Kota Padang bakal mengkaji surat itu sebelum menentukan sikap.

Kepala Dinas Pendidikan Sumbar Adib Alfikri, Kamis (4/2/2021), mengatakan, Dinas Pendidikan Provinsi Sumbar sebagai pihak yang mengelola SMA/SMK menerima dan tidak berseberangan dengan aturan terbaru dari pemerintah pusat terkait seragam sekolah. Disdik pada Kamis ini mulai menyosialisasikan surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri tersebut.

Editor:
aufrida wismi
Bagikan