Publik Bisa Ikut Kritisi Aturan-aturan Intoleran
Masyarakat dapat turut mengawasi dan melaporkan penyimpangan-penyimpangan aturan yang melanggar konstitusi dan dasar negara di lingkungan sekolah.
JAKARTA, KOMPAS -Kasus Sekolah Menengah Kejuruan 2 Padang, Sumatera Barat yang mewajibkan siswi non-Muslim mengenakan jilbab merupakan salah satu contoh bagaimana peraturan pemerintah daerah dan sekolah tidak mendukung keberagaman yang sudah dijamin oleh konstitusi dan dasar negara Indonesia.
"Viral kasus SMK 2 Padang ibarat gunung es. Contoh kasus serupa kemungkinan besar terjadi di daerah lain. Kasus seperti itu salah satunya dipicu oleh politik identitas dan bisa selesai asal pemerintah tegas menyisir perda ataupun aturan sekolah yang tak sesuai konstitusi, lalu menggugurkannya," kata Staf Khusus Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Romo A Benny Susetyo dalam webinar "Kewajiban Berpakaian Muslim dan Muslimah di Institusi Pendidikan Formal: Apakah Melanggar Institusi?", Jumat (29/1/2021), di Jakarta.