logo Kompas.id
β€Ί
Pendidikan & Kebudayaanβ€ΊLindungi Penyandang...
Iklan

Lindungi Penyandang Disabilitas dari Kekerasan Seksual

Akses keadilan restoratif bagi perempuan penyandang disabilitas masih mengalami hambatan-hambatan karena kondisi disabilitasnya.

Oleh
Sonya Hellen Sinombor
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/e5cR-_Dd069R-B_WX4x2IJ8odkg=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F11%2F29b3a64e-355c-4182-8f42-f6a1d3d936e5_jpg.jpg
Kompas/Raditya Helabumi

Beragam sepatu diletakan di depan gerbang Gedung DPR, Senayan, Jakarta, dalam aksi 500 Langkah Awal Sahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS), Rabu (25/11/2020). Aksi tersebut merupakan bagian dari Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan untuk mendorong upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan di seluruh dunia. Komnas Perempuan mendesak legislatif untuk menjadikan RUU PKS yang menjadi payung hukum bagi korban Kekerasan Seksual agar masuk dalam Prolegnas 2021.

Kekerasan seksual yang menimpa perempuan dan anak penyandang disabilitas perlu mendapat perhatian khusus dari semua pihak, menyusul minimnya perlindungan terhadap para korban. Sejak tahun 2020, sejumlah penyandang disabilitas yang menjadi korban kekerasan seksual mendapat perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.

Bahkan,  saat ini Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menawarkan bantuan perlindungan terhadap anak perempuan disabilitas di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (19/1/2021), yang pekan lalu menjadi korban perkosaan.

Editor:
Aloysius Budi Kurniawan
Bagikan