Iklan
Lindungi Penyandang Disabilitas dari Kekerasan Seksual
Akses keadilan restoratif bagi perempuan penyandang disabilitas masih mengalami hambatan-hambatan karena kondisi disabilitasnya.
Kekerasan seksual yang menimpa perempuan dan anak penyandang disabilitas perlu mendapat perhatian khusus dari semua pihak, menyusul minimnya perlindungan terhadap para korban. Sejak tahun 2020, sejumlah penyandang disabilitas yang menjadi korban kekerasan seksual mendapat perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
Bahkan, saat ini Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menawarkan bantuan perlindungan terhadap anak perempuan disabilitas di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (19/1/2021), yang pekan lalu menjadi korban perkosaan.