Pembelajaran Tatap Muka di Kampus Harus Mendapat Rekomendasi Pemda
Pembelajaran tatap muka di perguruan tinggi bersifat tidak wajib bagi mahasiswa. Perguruan tinggi yang mau menyelenggarakannya harus mendapat rekomendasi dari pemda.
JAKARTA, KOMPAS β Untuk menjalankan pembelajaran tatap muka pada semester genap tahun akademik 2020/2021, perguruan tinggi terlebih dulu harus mendapat rekomendasi atau berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota. Selain itu, perguruan tinggi mesti menyiapkan fasilitas protokol kesehatan sesuai pedoman pencegahan dan pengendalian Covid-19 yang terangkum dalam Keputusan Menteri Kesehatan No HK.01.07/Menkes/413/2020.
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Nizam menyampaikan hal tersebut masuk dalam bagian inti Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Semester Genap Tahun Akademik 2020/2021. Poin berikutnya adalah perguruan tinggi hanya diperbolehkan menyelenggarakan kegiatan kurikuler melalui bentuk pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Jadi, setelah mengikuti ketiga bentuk aktivitas itu, mahasiswa harus segera pulang.