logo Kompas.id
Pendidikan & KebudayaanTidak Perlu Terburu-buru Gelar...
Iklan

Tidak Perlu Terburu-buru Gelar Sekolah Tatap Muka

Rencana pembelajaran tatap muka yang santer digaungkan mulai 1 Januari 2021 perlu kesiapan protokol kesehatan semua eleman pelaksana pendidikan, tak terkecuali anak.

Oleh
Mediana
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/X9oCzbg-Z4JuhnX2xFnqmwsObTY=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F11%2F0b7e23ff-34af-454e-8d25-63e307ff8990_jpg.jpg
Kompas/Hendra A Setyawan

Murid-murid SDIT Nurul Amal, Pondok Cabe, Tangerang Selatan, Banten, mengikuti kegiatan belajar mengajar secara tatap muka, Kamis (12/11/2020). Kegiatan belajar mengajar secara luring ini telah dilakukan sejak Agustus 2020 dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan kesepakatan dari orangtua murid.

JAKARTA, KOMPAS — Satuan pendidikan tidak perlu terburu-buru memutuskan menyelenggarakan pembelajaran tatap muka di sekolah mulai 1 Januari 2021. Kesiapan anak, keluarga, sekolah, sarana prasarana protokol kesehatan, dan pemerintah daerah harus terpenuhi secara bersamaan terlebih dulu.

Hal itu mengemuka dalam rapat koordinasi nasional (Rakornas) ”Hasil Pengawasan Penyiapan Pembelajaran Tatap Muka di Masa Pandemi”, Senin (30/11/2020), di Jakarta. Rakornas ini diselenggarakan oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan dihadiri beberapa kementerian/lembaga, di antaranya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Komisi X DPR.

Editor:
Aloysius Budi Kurniawan
Bagikan