Gerak Bersama Lindungi Perempuan Korban Kekerasan
Kekerasan terhadap perempuan merupakan fenomena gunung es, yang hingga kini masih melanda perempuan di Tanah Air, terutama kekerasan seksual. Hadirnya Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual kini dinantikan.
JAKARTA, KOMPAS β Kekerasan terhadap perempuan di berbagai ruang yang terus meningkat, termasuk pada masa pandemi Covid-19 menjadi alarm bagi semua pihak. Oleh karena itu, Peringatan 16 Hari Antikekerasan terhadap Perempuan Tahun 2020 diharapkan menjadi momentum bagi pemerintah dan pemangku kebijakan, juga masyarakat untuk meningkatkan perlindungan pada korban.
Selain meningkatkan ruang pengaduan dan rumah aman bagi para perempuan korban kekerasan, pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual menjadi bentuk nyata hadirnya negara bagi para korban kekerasan seksual. Karena itu, masuknya RUU tersebut dalam Program Legislasi Nasional 2021 sangat dinantikan.