logo Kompas.id
β€Ί
Pendidikan & Kebudayaanβ€ΊGerak Bersama Lindungi...
Iklan

Gerak Bersama Lindungi Perempuan Korban Kekerasan

Kekerasan terhadap perempuan merupakan fenomena gunung es, yang hingga kini masih melanda perempuan di Tanah Air, terutama kekerasan seksual. Hadirnya Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual kini dinantikan.

Oleh
Sonya Hellen Sinombor
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/ElRHnLlQesvlvBOh4BnnQkY6bD0=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F03%2F20200308_ENGLISH-HARI-PEREMPUAN_B_web_1583679047.jpg
KOMPAS/PRIYOMBODO

Berbagai elemen massa baik perseorangan maupun kelompok yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Perempuan Anti-Kekerasan (Gerak Perempuan) menggelar aksi damai memperingati Hari Perempuan Sedunia (International Women\'s Day) 2020 dengan melakukan long march dari depan gedung Bawaslu menuju Istana Negara, Jakarta Pusat, Minggu (8/3/2020).

JAKARTA, KOMPAS β€” Kekerasan terhadap perempuan di berbagai ruang yang terus meningkat, termasuk pada masa pandemi Covid-19 menjadi alarm bagi semua pihak. Oleh karena itu, Peringatan 16 Hari Antikekerasan terhadap Perempuan Tahun 2020 diharapkan menjadi momentum bagi pemerintah dan pemangku kebijakan, juga masyarakat untuk meningkatkan perlindungan pada korban.

Selain meningkatkan ruang pengaduan dan rumah aman bagi para perempuan korban kekerasan, pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual menjadi bentuk nyata hadirnya negara bagi para korban kekerasan seksual. Karena itu, masuknya RUU tersebut dalam Program Legislasi Nasional 2021 sangat dinantikan.

Editor:
Aloysius Budi Kurniawan
Bagikan