Perguruan Tinggi Masih Merumuskan Model Perkuliahan
Surat Keputusan Bersama Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19 berlaku pula bagi jenjang pendidikan tinggi.
JAKARTA, KOMPAS — Sejumlah kampus belum memutuskan kepastian model perkuliahan pada semester genap tahun akademik 2020/2021. Pergerakan sivitas akademika dari daerah asal dengan kondisi persebaran Covid-19 yang berbeda-beda menjadi salah satu alasan utama.
Sebelumnya, pada Jumat (20/11/2020), Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim menyampaikan, pembelajaran tatap muka dapat dilakukan dengan dimulai dari pemberian izin oleh pemerintah daerah/kantor wilayah/kantor Kementerian Agama, yang kemudian dilanjutkan dengan izin berjenjang dari satuan pendidikan dan orangtua. Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19. SKB tersebut ditandatangani oleh Mendikbud, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri.