Mendesak, Peta Kebijakan Perekrutan dan Penempatan Guru Honorer
Jika terus dibiarkan, persoalan perekrutan dan penempatan guru non-aparatur sipil negara bisa berdampak kepada kesejahteraan mereka hingga pembelajaran siswa.
JAKARTA, KOMPAS - Pemerintah diharapkan mempunyai peta jalan kebijakan menyelesaikan persoalan perekrutan dan penempatan guru non-aparatur sipil negara. Jika tidak kunjung terselesaikan, permasalahan tersebut semakin berimbas ke proses pembelajaran siswa.
Ketua Dewan Kehormatan Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGSI) Suparman menceritakan, guru non-ASN secara umum masuk ke dalam kelompok guru tidak tetap (GTT) baik mengajar di sekolah negeri maupun swasta. Di sekolah negeri, guru non-ASN dibayar berdasarkan jam mengajar dari anggaran pemerintah dan sumbangan pembangunan pendidikan (SPP) dari orangtua siswa.