logo Kompas.id
β€Ί
Pendidikan & Kebudayaanβ€ΊMendesak, Peta Kebijakan...
Iklan

Mendesak, Peta Kebijakan Perekrutan dan Penempatan Guru Honorer

Jika terus dibiarkan, persoalan perekrutan dan penempatan guru non-aparatur sipil negara bisa berdampak kepada kesejahteraan mereka hingga pembelajaran siswa.

Oleh
Mediana
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/W2LYwvZ2HMkhx4cFuyJpHXOiFBg=/1024x480/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F08%2FAswanto1_1597334565.jpg
DOKUMENTASI PRIBADI

Aswanto (42) guru honorer di SD Negeri 13 Banawa Tengah, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, tengah mengajarkan siswanya, dari rumah mereka.

JAKARTA, KOMPAS - Pemerintah diharapkan mempunyai peta jalan kebijakan menyelesaikan persoalan perekrutan dan penempatan guru non-aparatur sipil negara. Jika tidak kunjung terselesaikan, permasalahan tersebut semakin berimbas ke proses pembelajaran siswa.

Ketua Dewan Kehormatan Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGSI) Suparman menceritakan, guru non-ASN secara umum masuk ke dalam kelompok guru tidak tetap (GTT) baik mengajar di sekolah negeri maupun swasta. Di sekolah negeri, guru non-ASN dibayar berdasarkan jam mengajar dari anggaran pemerintah dan sumbangan pembangunan pendidikan (SPP) dari orangtua siswa.

Editor:
Bagikan