logo Kompas.id
β€Ί
Pendidikan & Kebudayaanβ€ΊPembukaan Sekolah Tak Perlu...
Iklan

Pembukaan Sekolah Tak Perlu Tergesa-gesa

Mulai awal tahun depan, peta zonasi risiko dari Satgas Penanganan Covid-19 nasional tidak lagi menentukan pemberian izin sekolah dibuka. Pembelajaran tatap muka akan dibuka lagi dengan perizinan berjenjang.

Oleh
Mediana
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/HFpbjCDsHx_JvrFPvtJP6oEjV44=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F11%2F38db96ac-da4b-4cae-a6c9-fa733af98b60_jpg.jpg
Kompas/Priyombodo

Petugas menyemprotkan disinfektan di ruang kelas di SD Negeri Kota Bambu 03/04, Jakarta Barat, Jumat (20/11/2020). Pemerintah pusat memberikan kewenangan penuh kepada pemerintah daerah untuk kembali membuka sekolah dan melakukan proses pembelajaran tatap muka pada semester genap tahun ajaran 2020/2021.

JAKARTA, KOMPAS - Mulai Januari 2021, kebijakan pembelajaran tatap muka dimulai dari pemberian izin oleh pemerintah daerah dan tetap dilanjutkan dengan izin berjenjang dari satuan pendidikan dan orangtua. Pemberian izin dapat dilakukan secara serentak dalam satu wilayah kabupaten/kota atau bertahap per wilayah kecamatan/desa/kelurahan.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim menegaskan hal itu dalam konferensi pers virtual "Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19", Jumat (20/11/2020), di Jakarta. Panduan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Mendikbud, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri.

Editor:
Bagikan