logo Kompas.id
Pendidikan & KebudayaanPemerintah Masih Buka Formasi ...
Iklan

Pemerintah Masih Buka Formasi Guru PPPK sampai 31 Desember 2020

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi membuka pengajuan usulan buat formasi guru PPPK hingga 31 Desember 2020. Daerah dan kementerian/lembaga lain diharapkan memetakan kebutuhan sesuai fungsi.

Oleh
Mediana
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/PJwAFGBHgdd4lWp_3GclFHrCvXM=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F11%2FWhatsApp-Image-2019-11-01-at-17.42.20_1572605025.jpeg
KOMPAS/ZULKARNAINI

Agustina, guru honorer SD Negeri 70 Banda Aceh, Provinsi Aceh, sedang mengajar siswanya, Jumat (1/11/2019). Upah guru honorer jauh di bawah UMR.

JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi masih membuka pengajuan usulan untuk formasi guru PPPK sampai 31 Desember 2020. Sampai saat ini, baru ada 174.077 formasi guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK yang diusulkan dari 32 provinsi, 370 kabupaten, dan 89 kota.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo menyampaikan hal tersebut saat menghadiri rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, Kamis (19/11/2020), di Jakarta. Dalam waktu dekat, kementerian akan melakukan sosialisasi kepada semua pemerintah daerah oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Sosialisasi menyangkut penjelasan kebijakan dan anggaran gaji PPPK guru di daerah.

Editor:
Aloysius Budi Kurniawan
Bagikan