Melindungi Perempuan dan Anak dari Desa
Perempuan di desa memiliki berbagai kekuatan dan potensi, tetapi berbagai ancaman kekerasan terus membayangi perempuan dan anak perempuan. Program pemerintah untuk perlindungan perempuan harus terus digencarkan.
JAKARTA, KOMPAS β Pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, termasuk di desa-desa, membutuhkan perhatian khusus dan sinergi dari berbagai pihak. Untuk itu Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak membangun kolaborasi mewujudkan Desa Ramah Perempuan dan Desa Peduli Anak.
Program Desa Ramah Perempuan dan Desa Peduli Anak sejalan dengan Program Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) atau Sustainable Development Goals (SDGs) Desa dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) untuk memastikan tidak ada lagi perempuan dan anak yang tertinggal dari seluruh aksi pembangunan desa. Ini tertuang pada Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 13 Tahun 2020 bahwa Rp 72 triliun dana desa tahun 2021 diarahkan untuk mencapai tujuan-tujuan SDGs Desa.