Pemerintah Rumuskan Syarat Menjadi Guru Besar dan Lektor Kepala
Pemerintah berkomitmen mengeluarkan peraturan terkait penyesuaian persyaratan jabatan akademis lektor kepala dan guru besar. Hal ini dilatarbelakangi oleh kebijakan Merdeka Belajar untuk pendidikan tinggi.
JAKARTA, KOMPAS β Pemerintah tengah merumuskan regulasi terkait penyesuaian persyaratan jabatan guru besar dan lektor kepala. Kebijakan ini diambil sebagai tindak lanjut pelaksanaan kebijakan Merdeka Belajar untuk pendidikan tinggi.
Direktur Sumber Daya Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Sofwan Effendi di sela-sela sosialisasi program Dosen Penggerak, Senin (9/11/2020), di Jakarta, mencontohkan bentuk penyesuaian persyaratan adalah hasil riset yang sudah dialihgunakan atau dipakai oleh masyarakat. Contoh bentuk lainnya adalah karya kepakaran yang digunakan pasar.