logo Kompas.id
β€Ί
Pendidikan & Kebudayaanβ€ΊPeran Komisi Penyiaran...
Iklan

Peran Komisi Penyiaran Indonesia Semakin Berkurang

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja memuat tiga isu krusial, yakni perizinan, bentuk usaha, dan digitalisasi penyiaran. Ketiganya akan berdampak ke eksistensi kelembagaan Komisi Penyiaran Indonesia.

Oleh
Mediana
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Iq4nYkDhSIjU2Ok5tM5GmJ0qfMg=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F05%2F448443_getattachmentd9be8c92-ae2a-4d1c-a13b-76c5de696a64439829.jpg
Kompas/Yuniadhi Agung

Suasana siaran langsung program menyambut buka puasa di Net TV, Bukanya Tuh Disini.

JAKARTA, KOMPAS β€” Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja berimplikasi terhadap kelangsungan kelembagaan Komisi Penyiaran Indonesia. Peran dan wewenang komisi tersebut sebagai badan independen berpotensi semakin kabur.

Pendiri Rumah Perubahan Lembaga Penyiaran Publik, Masduki, saat dihubungi, Rabu (4/11/2020), di Jakarta, mengatakan, sebelumnya, proses perizinan penyelenggaraan penyiaran harus terlebih dulu melalui evaluasi dan dengar pendapat dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Begitu ada UU Cipta Kerja, maka akses publik yang diwakili KPI untuk mengkaji tidak lagi ada.

Editor:
Aloysius Budi Kurniawan
Bagikan