logo Kompas.id
β€Ί
Pendidikan & Kebudayaanβ€ΊSitus Benteng Putri Hijau...
Iklan

Situs Benteng Putri Hijau Kembali Ditetapkan sebagai Cagar Budaya

Tim Ahli Cagar Budaya Kabupaten Deli Serdang menetapkan Situs Benteng Putri Hijau di Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang, sebagai cagar budaya setelah sebelumnya statusnya dibatalkan PTUN Medan.

Oleh
AUFRIDA WISMI WARASTRI
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/7fpmN28vUjS5kbqs1Im5zcLyXY4=/1024x769/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F10%2FWhatsApp-Image-2020-10-22-at-18.20.05_1603365849.jpeg
TACB DELI SERDANG

Salah satu bagian benteng tanah Situs Benteng Putri Hijau dekat pintu masuk pemandian Pancur Gading di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, September 2000.

MEDAN, KOMPAS β€” Tim Ahli Cagar Budaya Kabupaten Deli Serdang menetapkan Situs Benteng Putri Hijau di Dusun I, Desa Deli Tua, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, sebagai cagar budaya. Penetapan kembali dilakukan setelah sebelumnya Pengadilan Tata Usaha Negara Medan membatalkan penetapan itu.

Salah satu alasan pembatalan adalah tim yang menetapkan kawasan sebagai cagar budaya dinilai tidak berkompeten karena belum bersertifikat. Tim baru kemudian dibentuk beranggota para ahli yang bersertifikat.

Editor:
agnespandia
Bagikan