Iklan
Pasal 65 Masih Menyisakan Polemik di Dunia Pendidikan
Dalam hal pendidikan, substansi final Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja masih menyisakan pasal 65. Hal ini menimbulkan polemik.
JAKARTA, KOMPAS - Keberadaan pasal 65 dalam Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja memicu polemik di kalangan pegiat pendidikan. Pemerintah menyerukan bahwa ketentuan itu hanya berlaku untuk kawasan ekonomi khusus.
Pasal 65 ayat (1) Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja berbunyi pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan dapat dilakukan melalui perizinan berusaha sebagaimana dalam UU ini. Kemudian, pasal 65 ayat (2) RUU Cipta Kerja berbunyi ketentuan lebih lanjut pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah (PP).