Utamakan Terpenuhinya Hak Anak atas Pendidikan
Berbagai macam situasi bermunculan selama pandemi Covid-19, termasuk aksi unjuk rasa menyoal Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja. Menyikapi kondisi tersebut, hak anak atas pendidikan perlu selalu diutamakan.
JAKARTA, KOMPAS β Komisi Perlindungan Anak Indonesia mendorong hak anak atas pendidikan layak tetap terpenuhi selama terjadi aksi demonstrasi Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja. Pemenuhan pembelajaran peserta didik perlu selalu mengedepankan prinsip inklusif dan multikultur.
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Retno Listyarti, Rabu (14/10/2020), di Jakarta, mengaku menerima sejumlah pengaduan melalui aplikasi pesan instan mengenai adanya pemerintah daerah yang mengancam memberikan sanksi kepada anak-anak yang ikut unjuk rasa Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja. Misalnya, ancaman dikeluarkan, dimutasi ke pendidikan paket C, atau dipindah ke sekolah yang berlokasi di pinggiran.