logo Kompas.id
β€Ί
Pendidikan & Kebudayaanβ€ΊUtamakan Terpenuhinya Hak Anak...
Iklan

Utamakan Terpenuhinya Hak Anak atas Pendidikan

Berbagai macam situasi bermunculan selama pandemi Covid-19, termasuk aksi unjuk rasa menyoal Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja. Menyikapi kondisi tersebut, hak anak atas pendidikan perlu selalu diutamakan.

Oleh
Mediana
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/VciUTVbcNrOa7A8r3WbWfMZlgVU=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F10%2F8308a984-b8a2-4018-a653-021f396904ff_jpg.jpg
Kompas/Priyombodo

Aurelia, siswa kelas 2 SD, mengikuti penilaian tengah semester dalam pembelajaran jarak jauh dengan didampingi sang ayah yang berdagang bakso secara daring di kawasan Galur, Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2020). Di tengah masa pandemi Covid-19 yang berkepanjangan, orangtua dituntut mampu menciptakan suasana rumah yang menyenangkan bagi anak agar mereka merasa nyaman saat beraktivitas dan tetap tinggal di rumah.

JAKARTA, KOMPAS β€” Komisi Perlindungan Anak Indonesia mendorong hak anak atas pendidikan layak tetap terpenuhi selama terjadi aksi demonstrasi Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja. Pemenuhan pembelajaran peserta didik perlu selalu mengedepankan prinsip inklusif dan multikultur.

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Retno Listyarti, Rabu (14/10/2020), di Jakarta, mengaku menerima sejumlah pengaduan melalui aplikasi pesan instan mengenai adanya pemerintah daerah yang mengancam memberikan sanksi kepada anak-anak yang ikut unjuk rasa Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja. Misalnya, ancaman dikeluarkan, dimutasi ke pendidikan paket C, atau dipindah ke sekolah yang berlokasi di pinggiran.

Editor:
Aloysius Budi Kurniawan
Bagikan