logo Kompas.id
›
Pendidikan & Kebudayaan›Daftar Aplikasi Pendidikan...
Iklan

Daftar Aplikasi Pendidikan Jadi Polemik, Kemdikbud Kaji Pendekatan "Blacklist"

Daftar aplikasi dan platform pendidikan yang boleh digunakan di bantuan kuota internet jadi polemik. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berencana mengubah pendekatan pemakaian.

Oleh
Mediana
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/vHCbqSKz1tHXacBfiBNX3rHs3_c=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F08%2F4f35b217-92cd-4604-9b53-a390e32da754_jpg.jpg
Kompas/Hendra A Setyawan

Ilustrasi: N Suhendra (53), guru kelas III SDN Pondok Petir 2, Bojongsari, Depok, Jawa Barat, mengajar anak didiknya secara tatap muka di teras rumah salah seorang wali murid, Senin (31/8/2020). Pembelajaran tatap muka tersebut dilakukan atas permintaan para orang tua wali murid yang merasa pembelajaran secara daring tidak maksimal yang disebabkan banyak kendala yang dihadapi seperti borosnya paket data internet serta keterbatasan gawai yang digunakan.

JAKARTA, KOMPAS - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mempertimbangkan pendekatan blacklist access aplikasi dan platform untuk diterapkan dalam bantuan kuota data internet. Rencana ini bertujuan untuk memudahkan kontrol dan efektivitas bantuan sekaligus menjawab kritik masyarakat.

Pelaksana Tugas Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) M Hasan Chabibie saat menghadiri diskusi "Kebijakan Pemerintah tentang Media Belajar yang Efektif Selama PJJ", Minggu (4/10/2020), di Jakarta, mengatakan, pendekatan blacklist (daftar hitam)aplikasi dan platform pendidikan sedang dikaji. Dia menyebut Ombudsman RI telah mengusulkan pendekatan itu.

Editor:
Ichwan Susanto
Bagikan