Daftar Aplikasi Pendidikan Jadi Polemik, Kemdikbud Kaji Pendekatan "Blacklist"
Daftar aplikasi dan platform pendidikan yang boleh digunakan di bantuan kuota internet jadi polemik. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berencana mengubah pendekatan pemakaian.
JAKARTA, KOMPAS - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mempertimbangkan pendekatan blacklist access aplikasi dan platform untuk diterapkan dalam bantuan kuota data internet. Rencana ini bertujuan untuk memudahkan kontrol dan efektivitas bantuan sekaligus menjawab kritik masyarakat.
Pelaksana Tugas Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) M Hasan Chabibie saat menghadiri diskusi "Kebijakan Pemerintah tentang Media Belajar yang Efektif Selama PJJ", Minggu (4/10/2020), di Jakarta, mengatakan, pendekatan blacklist (daftar hitam)aplikasi dan platform pendidikan sedang dikaji. Dia menyebut Ombudsman RI telah mengusulkan pendekatan itu.