Pengurangan Pajak Bantu Majukan Seni
Pemajuan seni budaya membutuhkan fasilitasi dari pemerintah. Salah satu bentuk fasilitasi yang perlu terus didorong adalah penerapan insentif pengurangan pajak bagi swasta yang mau membantu memajukan praktik berkesenian.
JAKARTA, KOMPAS — Insentif pengurangan pajak diyakini bisa membantu memajukan praktik seni. Jika kesenian maju, manfaatnya bisa dirasakan seniman dan khalayak luas.
Ada beberapa landasan hukum insentif pengurangan pajak. Salah satunya adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 93 Tahun 2010 tentang Sumbangan Penanggulangan Bencana Nasional, Sumbangan Penelitian dan Pengembangan, Sumbangan Fasilitas Pendidikan, Sumbangan Pembinaan Olahraga, dan Biaya Pembangunan Infrastruktur Sosial yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto. PP ini mengatur insentif Pajak Penghasilan (PPh) atas sumbangan dan berlaku sejak 2010. Perusahaan penyumbang kegiatan seni budaya memperoleh keringan pajak hingga 25 persen dari nilai sumbangan.