logo Kompas.id
›
Pendidikan & Kebudayaan›Pengurangan Pajak Bantu...
Iklan

Pengurangan Pajak Bantu Majukan Seni

Pemajuan seni budaya membutuhkan fasilitasi dari pemerintah. Salah satu bentuk fasilitasi yang perlu terus didorong adalah penerapan insentif pengurangan pajak bagi swasta yang mau membantu memajukan praktik berkesenian.

Oleh
Mediana
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/4W0iwySEAkEbDLdccqcZz8dkwtY=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F09%2F52f60f27-d9bc-4a10-9cc6-b582fcce2373_jpg.jpg
Kompas/Ferganata Indra Riatmoko

Karya seniman Iqi Qoror ditampilkan dalam pameran berjudul Out of Place di Jogja Gallery, Yogyakarta, Rabu (9/9/2020). Pameran tunggal karya Iqi Qoror tersebut berlangsung hingga 18 September 2020. Pameran tersebut mengangkat tema eksplorasi tafsir budaya Arab dalam konteks Indonesia.

JAKARTA, KOMPAS â€” Insentif pengurangan pajak diyakini bisa membantu memajukan praktik seni. Jika kesenian maju, manfaatnya bisa dirasakan seniman dan khalayak luas.

Ada beberapa landasan hukum insentif pengurangan pajak. Salah satunya adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 93 Tahun 2010 tentang Sumbangan Penanggulangan Bencana Nasional, Sumbangan Penelitian dan Pengembangan, Sumbangan Fasilitas Pendidikan, Sumbangan Pembinaan Olahraga, dan Biaya Pembangunan Infrastruktur Sosial yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto. PP ini mengatur insentif Pajak Penghasilan (PPh) atas sumbangan dan berlaku sejak 2010. Perusahaan penyumbang kegiatan seni budaya memperoleh keringan pajak hingga 25 persen dari nilai sumbangan.

Editor:
Aloysius Budi Kurniawan
Bagikan