Menata Kembali Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini
Penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan anak usia dini akan ditata ulang. Upaya yang ditempuh melalui perubahan standar.
Badan Standar Nasional Pendidikan telah menyelesaikan draft standar baru pendidikan anak usia dini. Draft ini diusulkan untuk merevisi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 137 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini.
Dalam taklimat media, Jumat (18/9/2020), Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) menekankan draft standar baru PAUD terdiri enam hal. Hal pertama yaitu definisi pengelompokan anak usia dini yang berimplikasi pada pengaturan dan penguatan tanggung jawab keluarga. Kedua, pengedepanan kesejahteraan peserta didik, mencegah tindakan diskriminatif, perundungan, dan pelecehan seksual. Ketiga, peran eksplisit orangtua.