logo Kompas.id
β€Ί
Pendidikan & Kebudayaanβ€ΊDinamika Penyelenggaraan...
Iklan

Dinamika Penyelenggaraan Pendidikan Jarak Jauh

BSNP mengusulkan perlunya standar baru pendidikan jarak jauh untuk menjawab perkembangan, seperti kondisi pandemi. Caranya, mengubah Permendikbud No 119/2014 yang lebih dikenal publik sebagai acuan hukum sekolah terbuka.

Oleh
Mediana
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/RgbqbTIWotkBQdoBh4ZJCIgin_U=/1024x1536/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F09%2F400ec55c-6749-4b34-a800-5d77953faf53_jpg.jpg
Kompas/Priyombodo

Andien, siswi kelas II SD Negeri Kebon Kacang 01, didampingi ibunya mengikuti pembelajaran jarak jauh dengan memanfaatkan jaringan internet gratis yang dapat diakses dari pos Karang Taruna Petamburan, Jakarta Pusat, Kamis (17/9/2020). Pandemi Covid-19 yang berkepanjangan menambah beban keluarga dengan anak-anak yang masih duduk di bangku sekolah. Anak yang harus belajar dari rumah selama pandemi menuntut bimbingan dan kesabaran lebih orangtua.

JAKARTA, KOMPAS β€” Sekolah reguler bisa menyelenggarakan pendidikan jarak jauh dengan bentuk sekolah terbuka. Agar pengelolaannya efektif, sekolah reguler bukan hanya bergantung pada akses internet dan intranet, melainkan juga butuh desain pembelajaran khusus.

Guru Besar Emeritus Universitas Terbuka Atwi Suparman mengatakan hal tersebut saat dihubungi untuk diminta pendapatnya terkait draf standar baru pendidikan jarak jauh dari Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP), Jumat (18/9/2020), di Jakarta. BSNP menyebut draf yang disusun itu akan diusulkan untuk perubahan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 119 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Jarak Jauh pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Editor:
Ichwan Susanto
Bagikan