Di Tengah Pandemi, Anak Tetap Harus Mendapatkan Pembelajaran
Anak harus tetap memperoleh hak atas pendidikan meskipun berada di tengah kondisi darurat pandemi Covid-19. Aneka metode dan model pembelajaran tetap perlu terus diselenggarakan.
JAKARTA, KOMPAS β Pandemi Covid-19 yang masih berlangsung diharapkan tidak menghalangi anak mendapatkan hak atas pendidikan. Mereka tetap harus mendapatkan pembelajaran meskipun kegiatan belajar tidak kondusif.
Kepala Pusat Kurikulum dan Perbukuan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Maman Fathurrohman saat dihubungi, Rabu (26/8/2020), di Jakarta, menekankan, dalam kondisi khusus, seperti bencana alam dan pandemi, hal terpenting adalah kesehatan dan keselamatan peserta didik. Pemakaian kurikulum pun menyesuaikan dengan kondisi khusus itu. Penentuan lama penggunaan kurikulum sesuai dengan waktu berlangsungnya kondisi khusus.