logo Kompas.id
›
Pendidikan & Kebudayaan›Hakikat Keberadaan TVRI...
Iklan

Hakikat Keberadaan TVRI sebagai Lembaga Penyiaran Publik Masih Dipertanyakan

Pada 24 Agustus 2020, TVRI genap berusia 58 tahun. Selama kurun waktu berdirinya itu, TVRI dianggap belum mampu menampilkan konten sesuai hakikatnya sebagai penyiaran publik.

Oleh
Mediana
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/HlQrBCxLF2tfIOhWUBK-N6EPcAg=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F08%2F81bd37f0-f023-4dd6-a3fc-8048c38040a3_jpg.jpg
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO

Nonik memotretkan tugas sekolah untuk anaknya dari layar televisi di pos keamanan RT 03 RW 06 Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta, Selasa (11/8/2020). Selama pandemi Covid-19 kedua anak Nonik, Dea dan Ajeng, \'sekolah\' di pos keamanan karena tempatnya yang relatif lebih terang dan luas jika dibanding dengan rumah mereka. Mereka juga bisa memanfaatkan televisi yang ada untuk mengikuti pelajaran yang disiarkan oleh TVRI.

JAKARTA, KOMPAS - TVRI kembali diingatkan hakikat keberadaannya sebagai penyiaran publik. Masih ada persoalan tata kelola yang diduga mempengaruhi produksi konten sehingga Lembaga  Penyiaran Publik tersebut belum sepenuhnya mencerminkan kepentingan masyarakat.

Manajer Program Rumah Perubahan Lembaga Penyiaran Publik Darmanto saat dihubungi Senin (24/8/2020), di Jakarta, mencontohkan, dukungan dari supra struktur tentang penyiaran publik hingga sekarang masih lemah. Hal itu terlihat dari masih adanya upaya untuk menarik kembali TVRI dari posisinya sebagai lembaga penyiaran publik (LPP) ke arah fungsi aparatus pemerintah. Lalu, masih adanya persoalan internal yang belum sepenuhnya tuntas dan itu berpotensi mengganggu kinerja TVRI. Misalnya, kasus pemberhentian tiga direktur yang hingga kini belum ada penggantinya, padahal roda organisasi harus terus berjalan.

Editor:
Aloysius Budi Kurniawan
Bagikan