Protokol Kesehatan Seni dan Ekonomi Kreatif Disusun Detail, tetapi Tak Ada yang Mengawasi
Panduan teknis pencegahan dan pengendalian Covid-19 di bidang kebudayaan dan ekonomi kreatif sangat rinci dan detail. Namun, pengawasan implementasi di lapangan masih kurang.
JAKARTA, KOMPAS β Penerapan protokol kesehatan di bidang seni dan ekonomi kreatif membutuhkan kesadaran dari para pelaku di dalamnya. Kepastian implementasi di lapangan sangat penting untuk mencegah penularan Covid-19.
Pada 2 Juli 2020 terbit Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan serta Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif tentang Panduan Teknis Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Bidang Kebudayaan dan Ekonomi Kreatif. SKB ini memuat sejumlah aturan komprehensif mengenai penyelenggaraan layanan museum, taman budaya, sanggar, bioskop, cagar budaya, pertunjukan seni, hingga produksi audiovisual. SKB juga memuat formulir cek kesehatan secara mandiri para pelaku seni dan ekonomi kreatif untuk mengukur tingkat risiko mereka terhadap Covid-19.