logo Kompas.id
β€Ί
Pendidikan & Kebudayaanβ€ΊPeniadaan Tunjangan Profesi...
Iklan

Peniadaan Tunjangan Profesi Guru Satuan Pendidikan Kerja Sama Memicu Pro Kontra

Pengecualian pemberian tunjangan profesi guru satuan pendidikan kerja sama asing sempat memicu pro kontra. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sendiri menegaskan, pemberian tunjangan harus tepat sasaran.

Oleh
Mediana
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/dNDx1uH2sfXjkl4yaxcHWgdOC8o=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F09%2F4b516720-772b-4aa3-ac9f-375986d8efee_jpg.jpg
Kompas/Hendra A Setyawan

Doni dan Jajat menggambar mural bertema budaya literasi di perpustakaan SDN Pondok Pucung 2, Tangerang Selatan, Banten, Jumat (13/9/2019). Pihak sekolah menyulap ruang perpustakaan menjadi lebih berwarna dengan mural untuk merangsang anak-anak betah membaca buku di perpustakaan.

JAKARTA, KOMPAS β€” Tidak semua guru lembaga satuan pendidikan kerja sama satu suara terhadap peniadaan tunjangan profesi dari negara. Mereka beranggapan, peniadaan berarti mendorong yayasan tempat mereka yang sudah bekerja sama dengan lembaga asing akan lebih memperhatikan kesejahteraan mereka.

Sebelumnya, Komisi X DPR menggelar rapat dengar pendapat umum secara virtual pada 15 Juli 2020. Saat rapat, hadir pihak Forum Komunikasi Guru Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK) Indonesia. Mereka tidak sepakat terhadap kebijakan penghentian penyaluran tunjangan profesi guru (TPG) bagi guru-guru yang mengajar di lembaga SPK.

Editor:
Aloysius Budi Kurniawan
Bagikan