Iklan
4.521 Tradisi Lisan Memerlukan Perlindungan
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Kebudayaan tercatat 4.521 tradisi lisan. Sebagai bagian dari agenda perlindungan, muncul wacana mengembangkan sistem data terpadu yang salah satunya menyasar tradisi lisan.
JAKARTA, KOMPAS β Pemerintah memandang perlu adanya sistem data kebudayaan terpadu yang salah satunya untuk melindungi tradisi lisan. Pengembangan sistem seperti itu membutuhkan pendokumentasi yang disiplin.
Tradisi lisan adalah pesan-pesan verbal dari masa lalu yang menembus zaman sampai ke masa kini. Pesan-pesan itu bisa berupa ucapan, nyanyian, cerita, hal berhubungan dengan sastra, teknologi tradisional, karya seni, hukum adat, ritual, dan pengetahuan.