logo Kompas.id
β€Ί
Pendidikan & Kebudayaanβ€ΊAturan Masuk Pura Diketatkan, ...
Iklan

Aturan Masuk Pura Diketatkan, Hindari Penodaan Tempat Suci

Gubernur Bali Wayan Koster mengumumkan terbitnya tiga peraturan gubernur, di antaranya, Pergub Bali No 25/2020 tentang Pelindungan Pura, Pratima, dan Simbol Keagamaan. Pergub itu berkaitan dengan visi pembangunan Bali.

Oleh
COKORDA YUDISTIRA M PUTRA
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/1VR-OtrlHkqwqa94Eq7NcXzvCos=/1024x601/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F07%2F20200710cokb-pergub-pura-sungai-dan-pecalang_1594388198.jpg
KOMPAS/COKORDA YUDISTIRA

Gubernur Bali Wayan Koster (tengah) mengumumkan terbitnya tiga peraturan Gubernur Bali di Gedung Jaya Sabha, kediaman Gubernur Bali di Denpasar, Jumat (10/7/2020). Ketiga pergub tersebut adalah Pergub Bali Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pelindungan Danau, Mata Air, Sungai, dan Laut; Pergub Bali Nomor 25 tahun 2020 tentang Pelindungan Pura, Pratima, dan Simbol Keagamaan; dan Pergub Bali Nomor 26 Tahun 2020 tentang Sistem Pengamanan Lingkungan Terpadu Berbasis Desa Adat.

DENPASAR, KOMPAS β€” Gubernur Bali Wayan Koster mengumumkan terbitnya tiga peraturan gubernur terbaru yang masing-masing mengatur pelindungan sumber air, pelindungan pura dan simbol keagamaan, dan sistem pengamanan lingkungan terpadu berbasis desa adat. Ketiga regulasi daerah itu berkaitan dengan visi pembangunan Bali, yakni Nangun Sat Kerthi Loka Bali.

Ketika mengumumkan terbitnya tiga pergub itu di Gedung Jaya Sabha, rumah Gubernur Bali di Denpasar, Jumat (10/7/2020), Koster menyatakan, peraturan gubernur tersebut menjadi upaya terobosan dan percepatan penataan Bali. ”Ini berkaitan dengan upaya bersama untuk melindungi kekayaan alam berupa sumber air, juga pelindungan pura, pratima, dan simbol keagamaan, serta memperkuat desa adat dengan memberdayakan sistem pengamanan lingkungan di desa adat,” kata Koster.

Editor:
agnespandia
Bagikan