Aturan Masuk Pura Diketatkan, Hindari Penodaan Tempat Suci
Gubernur Bali Wayan Koster mengumumkan terbitnya tiga peraturan gubernur, di antaranya, Pergub Bali No 25/2020 tentang Pelindungan Pura, Pratima, dan Simbol Keagamaan. Pergub itu berkaitan dengan visi pembangunan Bali.
DENPASAR, KOMPAS β Gubernur Bali Wayan Koster mengumumkan terbitnya tiga peraturan gubernur terbaru yang masing-masing mengatur pelindungan sumber air, pelindungan pura dan simbol keagamaan, dan sistem pengamanan lingkungan terpadu berbasis desa adat. Ketiga regulasi daerah itu berkaitan dengan visi pembangunan Bali, yakni Nangun Sat Kerthi Loka Bali.
Ketika mengumumkan terbitnya tiga pergub itu di Gedung Jaya Sabha, rumah Gubernur Bali di Denpasar, Jumat (10/7/2020), Koster menyatakan, peraturan gubernur tersebut menjadi upaya terobosan dan percepatan penataan Bali. βIni berkaitan dengan upaya bersama untuk melindungi kekayaan alam berupa sumber air, juga pelindungan pura, pratima, dan simbol keagamaan, serta memperkuat desa adat dengan memberdayakan sistem pengamanan lingkungan di desa adat,β kata Koster.