Sudahi ”Kawin Tangkap”, Lindungi Perempuan Sumba
Praktik kawin tangkap di Sumba Tengah, NTT, beberapa waktu lalu cukup menjadi pilu terakhir. Praktik yang merendahkan harkat dan martabat perempuan ini agar tak terulang di masa mendatang.
Praktik kawin tangkap yang terjadi di Sumba Tengah, Nusa Tenggara Timur, pada tanggal 16 Juni 2020 haruslah menjadi pelajaran bagi semua masyarakat dan semua pihak. Satu di antaranya adalah menghentikan praktik yang mengatasnamakan adat, tetapi melanggar hak asasi manusia dan merendahkan martabat perempuan.
Negara diharapkan—bahkan harus—hadir melindungi perempuan korban kawin tangkap. Langkah ini penting karena sampai kini perbuatan menangkap atau menculik perempuan tersebut terus berulang dan menimpa perempuan-perempuan di Sumba. Kehadiran negara penting untuk menjamin dan memastikan tidak akan ada lagi perempuan-perempuan malang yang menjadi korban.