Masa Depan Konsolidasi RRI dan TVRI Belum Jelas
Pembahasan pembentukan Radio Televisi Republik Indonesia tidak kunjung usai. Selain tertundanya proses legislasi undang-undang, kendala pembentukan terletak pada belum optimalnya persiapan RRI dan TVRI.
JAKARTA, KOMPAS — Dinamika pembahasan pembentukan Radio Televisi Republik Indonesia berlarut-larut. Selain mandeknya pembahasan rancangan undang-undang, kesiapan Lembaga Penyiaran Publik RRI dan TVRI untuk menyatu juga belum matang.
Pengamat media Universitas Islam Indonesia, Masduki, dalam webinar ”Prospek Radio Televisi Republik Indonesia sebagai Pengelola Multipleksing”, Kamis (11/6/2020), mengatakan, bentuk kesiapan Lembaga Penyiaran Publik (LPP) RRI dan TVRI bisa berupa pengajuan terlebih dulu draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Radio Televisi Republik Indonesia (RTRI). Dua isu pokok dalam draf adalah pilihan model lembaga penggabungan atau peleburan dan mekanisme transisi. Setelah itu, audit menyeluruh atas tata kelola dari lembaga independen.