Fatwa MUI: Shalat Idul Fitri Boleh Dilaksanakan di Rumah Saja
Pandemi Covid-19 belum selesai hingga Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriah yang diperkirakan pada 24 Mei 2020. Karena itu, Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa terbaru, shalat Idul Fitri dilaksanakan di rumah saja.
JAKARTA, KOMPAS — Majelis Ulama Indonesia resmi mengeluarkan fatwa yang memperbolehkan umat Islam melaksanakan shalat Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriah di rumah. Keputusan itu diambil melalui rapat virtual Komisi Fatwa MUI di Jakarta, Rabu (13/5/2020). Fatwa ini juga sejalan dengan imbauan yang telah dikeluarkan Menteri Agama Fachrul Razi sebelumnya.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI M Asrorun Ni’am Sholeh menjelaskan, MUI memperbolehkan pelaksanaan shalat Idul Fitri di rumah di kawasan dengan penyebaran wabah Covid-19 yang belum terkendali. Hal itu dimaksudkan untuk menjamin keselamatan umat Islam agar tidak tertular dan mencegah penularan virus korona baru.