logo Kompas.id
Pendidikan & KebudayaanFatwa MUI: Shalat Idul Fitri...
Iklan

Fatwa MUI: Shalat Idul Fitri Boleh Dilaksanakan di Rumah Saja

Pandemi Covid-19 belum selesai hingga Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriah yang diperkirakan pada 24 Mei 2020. Karena itu, Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa terbaru, shalat Idul Fitri dilaksanakan di rumah saja.

Oleh
MUHAMMAD IKHSAN MAHAR
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/9kQgwwn7gS1jf53npTbB5nhsKwQ=/1024x667/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F02%2Fkompas_tark_11147519_62_1.jpeg
KOMPAS/FERGANATA INDRA RIATMOKO

Umat Muslim menunaikan Shalat Id 1432 Hijriah di Jalan Bekasi Barat Raya, Jatinegara, Jakarta, Rabu (31/8/2011). Warga kemudian melanjutkan perayaan Idul Fitri tersebut dengan tradisi saling memohon maaf.

JAKARTA, KOMPAS — Majelis Ulama Indonesia  resmi mengeluarkan fatwa yang memperbolehkan umat Islam melaksanakan shalat Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriah di rumah. Keputusan itu diambil melalui rapat virtual Komisi Fatwa MUI di Jakarta, Rabu (13/5/2020). Fatwa ini juga sejalan dengan imbauan yang telah dikeluarkan Menteri Agama Fachrul Razi sebelumnya.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI M Asrorun Ni’am Sholeh menjelaskan, MUI memperbolehkan pelaksanaan shalat Idul Fitri di rumah di kawasan dengan penyebaran wabah Covid-19 yang belum terkendali. Hal itu dimaksudkan untuk menjamin keselamatan umat Islam agar tidak tertular dan mencegah penularan  virus korona baru.

Editor:
ilhamkhoiri
Bagikan