logo Kompas.id
β€Ί
Pendidikan & Kebudayaanβ€ΊPerguruan Tinggi Negeri Beri...
Iklan

Perguruan Tinggi Negeri Beri Keringanan Uang Kuliah

Perguruan tinggi negeri memutuskan untuk memberikan keringanan pembayaran uang kuliah tunggal kepada mahasiswa yang keluarganya terdampak pandemi Covid-19. Kebijakan itu tetap memperhatikan beban operasional kampus.

Oleh
Mediana
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/okxFUnI2P0sFFOTyPsshTgI14NE=/1024x684/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F03%2F5bac47b7-da1f-408b-9246-d69559535e02_jpg.jpg
KOMPAS/FERGANATA INDRA RIATMOKO

Sejumlah hasil penelitian civitas akademika Universitas Gadjah Mada dipamerkan saat kunjungan Raja Belanda Willem-Alexander dan Ratu Maxima di Balairung Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Rabu (11/3/2020).

JAKARTA, KOMPAS -Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia mengeluarkan kebijakan memberikan keringanan pembayaran uang kuliah tunggal. Keringanan pembayaran meliputi pembebasan sementara, pengurangan, pergeseran klaster, keluwesan mengangsur, dan penundaan pembayaran.

Keringanan pembayaran uang kuliah tunggal (UKT) dikeluarkan dengan mempertimbangkan masalah ekonomi yang dialami mahasiswa dan keluarganya selama pandemi Covid-19. Acuan hukum kebijakan ini adalah pasal 6 Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 39 Tahun 2017 tentang Biaya Kuliah Tunggal dan Uang Kuliah Tunggal Pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. Isi pasal 6 yaitu perguruan tinggi dilarang memungut uang pangkal dan pungutan lain, selain UKT dari mahasiswa baru program diploma dan program sarjana untuk kepentingan pelayanan pembelajaran secara langsung.

Editor:
Aloysius Budi Kurniawan
Bagikan