Perguruan Tinggi Negeri Beri Keringanan Uang Kuliah
Perguruan tinggi negeri memutuskan untuk memberikan keringanan pembayaran uang kuliah tunggal kepada mahasiswa yang keluarganya terdampak pandemi Covid-19. Kebijakan itu tetap memperhatikan beban operasional kampus.
JAKARTA, KOMPAS -Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia mengeluarkan kebijakan memberikan keringanan pembayaran uang kuliah tunggal. Keringanan pembayaran meliputi pembebasan sementara, pengurangan, pergeseran klaster, keluwesan mengangsur, dan penundaan pembayaran.
Keringanan pembayaran uang kuliah tunggal (UKT) dikeluarkan dengan mempertimbangkan masalah ekonomi yang dialami mahasiswa dan keluarganya selama pandemi Covid-19. Acuan hukum kebijakan ini adalah pasal 6 Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 39 Tahun 2017 tentang Biaya Kuliah Tunggal dan Uang Kuliah Tunggal Pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. Isi pasal 6 yaitu perguruan tinggi dilarang memungut uang pangkal dan pungutan lain, selain UKT dari mahasiswa baru program diploma dan program sarjana untuk kepentingan pelayanan pembelajaran secara langsung.