logo Kompas.id
β€Ί
Pendidikan & Kebudayaanβ€ΊTakut Salahi Aturan, Sekolah...
Iklan

Takut Salahi Aturan, Sekolah di Banda Aceh Belum Lakukan Perubahan Anggaran BOS

Saminan mengatakan, ada beberapa poin dalam regulasi baru belum dipahami kepala sekolah, misalnya besaran anggaran untuk pembelian paket data serta standardisasi batas maksimal dan minimal pembayaran upah guru honorer.

Oleh
ZULKARNAINI
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/PC0bIJE3Dtpsawaar6IvE6LSILY=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F11%2FIroni-Nasib-Guru-Honorer_85051049_1574093943.jpg
KOMPAS/ZULKARNAINI

Agustina (33), guru honorer di SD Negeri 70 Banda Aceh, mengajar siswa dengan upah Rp 400.000 per bulan.

BANDA ACEH, KOMPAS β€” Sekolah di bawah Dinas Pendidikan Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh, belum melakukan perubahan anggaran sekolah bersumber dari dana bantuan sekolah (BOS) reguler 2020. Sekolah ragu-ragu menerjemahkan beberapa aturan baru dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Banda Aceh Saminan Ismail, Minggu (26/4/2020), menuturkan, untuk saat ini sekolah menengah pertama, sekolah dasar, dan pendidikan anak usia dini di bawah kewenangan Pemkot Banda Aceh masih menggunakan rencana anggaran yang dibuat sebelum pandemi Covid-19.

Editor:
Aloysius Budi Kurniawan
Bagikan