Hormati Putusan Presiden, Komisioner KPAI Sitti Hikmawatty Terima Keppres Pemberhentian Dirinya
Setelah sempat menolak usulan Rapat Pleno Komisi Perlindungan Anak Indonesia yang mengusulkan pemecatan dirinya sebagai anggota KPAI, Sitti Hikmawatty akhirnya menerima keputusan presiden tentang pemberhentian dirinya.
JAKARTA, KOMPAS โ Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Sitti Hikmawatty, akhirnya memutuskan menerima Keputusan Presiden Nomor 43/P/2020 tentang Pemberhentian Tidak dengan Hormat terhadap dirinya sebagai komisioner KPAI Periode 2017-2020. Kendati sempat menyatakan menolak keputusan Rapat Pleno Komisi Perlindungan Anak Indonesia yang mengusulkan pemecatan terhadap dirinya, Sitti menyatakan menghormati keputusan presiden tersebut.
โSaya menerima dan menghormati putusan Bapak Presiden dan mengucapkan terima kasih atas kesempatan yang selama ini telah diberikan kepada saya dalam upaya melakukan perlindungan pada anak di Indonesia,โ ujar Sitti dalam keterangan pers secara daring di Jakarta, Selasa (28/4/2020).