logo Kompas.id
Pendidikan & KebudayaanDinilai Langgar Etika,...
Iklan

Dinilai Langgar Etika, Komisioner KPAI Sitti Hikmawatty Diusulkan Dicopot

Dewan Etik Komisi Perlindungan Anak Indonesia menyimpulkan bahwa pernyataan fenomenal Komisioner KPAI Sitti Hikmawatty beberapa waktu lalu merupakan bentuk pelanggaran etika pejabat publik.

Oleh
Sonya Hellen Sinombor
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/9IuonILRDHj1ob50A6QOFyVjvWQ=/1024x637/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F01%2Fff1123c2-7cef-46b7-8e71-cfb8c0652b9e_jpg.jpg
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Ketua Komisi Perlindungan Anak (KPAI) Susanto

JAKARTA, KOMPAS – Rapat Pleno Komisi Perlindungan Anak Indonesia mengusulkan pencopotan  Sitti Hikmawatty sebagai komisioner di lembaga tersebut kepada Presiden Joko Widodo karena dinilai melakukan pelanggaran etika pejabat publik. Pemberhentian komisioner dari lembaga negara independen itu diharapkan menjadi pelajaran berharga bagi pejabat publik supaya berhati-hati menyampaikan pernyataan ke publik.

“Keputusan ini juga untuk menjaga marwah lembaga Komisi Perlindungan Anak Indonesia. Kami berharap ini pertama dan terakhir terjadi,” ujar Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Susanto dalam pernyataan pers di Jakarta, Kamis (23/4/2020) bersamaan dengan penyampaian Hasil Pemeriksaan Dewan Etik KPAI terhadap Sitti Himawatty.

Editor:
Bagikan