Pemakaian Fleksibel, Dana Bantuan Operasional Sekolah Perlu Pengawasan Lebih
Permendikbud No 19/2020 dan Permendikbud No 20/2020 memberikan fleksibilitas kepada sekolah untuk memakai dana bantuan operasional sesuai kebutuhan selama masa darurat. Fleksibilitas ini tetap butuh pengawasan.
JAKARTA, KOMPAS β Meskipun pemerintah memberikan keluwesan pemakaian dana bantuan operasional selama masa pandemi Covid-19, pengawasan dan pemanfaatan dana tersebut harus tetap diperketat. Tujuannya agar pengelolaan dana dapat dipertanggungjawabkan sesuai kebutuhan siswa ataupun guru.
Guru kelompok bermain Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Nurul Jadid, Kabupaten Tana Tidung, Kalimantan Utara, Tri lestari Rakhmawati, mengungkapkan, selama masa pembatasan sosial berskala besar berlangsung, aktivitas di PAUD berhenti sehingga sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) tidak ada. Jadi, guru tidak menerima honor dari lembaga.