Diberi Keluwesan Kelola Dana, Belum Semua Kepala Sekolah Siap
Fleksibilitas yang diberikan pemerintah untuk penggunaan bantuan dana operasional sekolah tidak mudah diterapkan oleh kepala sekolah. Mereka khawatir keluwesan malah memicu penyalahgunaan.
JAKARTA, KOMPAS - Di tengah pandemi Covid-19, pemerintah memberikan keluwesan kepada para kepala sekolah untuk untuk mengelola dana operasional sekolah. Akan tetapi, belum semua kepala sekolah siap dengan fleksibilitas itu.
Dana operasional yang dimaksud adalah Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler serta Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (BOP PAUD) dan Pendidikan Kesetaraan. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Permendikbud No 8/2020 tentang Petunjuk Teknis BOS Reguler dan Permendikbud No 20/2020 tentang Perubahan atas Permendikbud No 13/2020 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Nonfisik BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan Tahun Anggaran 2020.