logo Kompas.id
›
Pendidikan & Kebudayaan›Diberi Keluwesan Kelola Dana, ...
Iklan

Diberi Keluwesan Kelola Dana, Belum Semua Kepala Sekolah Siap

Fleksibilitas yang diberikan pemerintah untuk penggunaan bantuan dana operasional sekolah tidak mudah diterapkan oleh kepala sekolah. Mereka khawatir keluwesan malah memicu penyalahgunaan.

Oleh
Mediana
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/6PWsks_ogeQ_7mtpZcDAFeHOZ_Q=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F07%2F20190726_ENGLISH-SERIAL_B_web_1564064132.jpg
KOMPAS/FERGANATA INDRA RIATMOKO

Kepala Sekolah SD Negeri 1 Kepoh Sri Sunarti mengajar murid kelas II yang hanya terdiri dari dua siswa di SDN 1 Kepoh, Desa Kepoh, Kecamatan Sambi, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, Selasa (23/7/2019).

JAKARTA, KOMPAS - Di tengah pandemi Covid-19, pemerintah memberikan keluwesan kepada para kepala sekolah untuk untuk mengelola dana operasional sekolah. Akan tetapi, belum semua kepala sekolah siap dengan fleksibilitas itu.

Dana operasional yang dimaksud adalah Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler serta Bantuan Operasional Penyelenggaraan  Pendidikan Anak Usia Dini (BOP PAUD) dan Pendidikan Kesetaraan. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Permendikbud No 8/2020 tentang Petunjuk Teknis BOS Reguler dan Permendikbud No 20/2020 tentang Perubahan atas Permendikbud No 13/2020 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Nonfisik BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan Tahun Anggaran 2020.

Editor:
Aloysius Budi Kurniawan
Bagikan