logo Kompas.id
β€Ί
Pendidikan & Kebudayaanβ€ΊKompetensi Guru dan Kepala...
Iklan

Kompetensi Guru dan Kepala Sekolah Perlu Dikaji Ulang

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berencana mengubah pengukuran model kompetensi yang harus dimiliki guru dan pemimpin sekolah. Pengukuran kompetensi menitikberatkan pada mutu siswa yang dihasilkan.

Oleh
Mediana
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/ASuinXGZs-JzVpFstFa4kjhHgXk=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F05%2F20190503_ENGLISH-PENDIDIKAN_C_web_1556888219.jpg
KOMPAS/WAWAN H PRABOWO

Ribuan guru menghadiri puncak peringatan Hari Guru Nasional dan Hari Ulang Tahun Ke-73 Persatuan Guru Republik Indonesia Tahun 2018 di Stadion Pakansari, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (1/12/2018).

JAKARTA, KOMPAS β€” Kompetensi guru dan kepala sekolah saat ini dianggap belum sesuai dengan tuntutan untuk menghasilkan siswa-siswi berkualitas. Pemerintah memandang perlu mengubah model kompetensi yang wajib dimiliki guru dan kepala sekolah.

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 10, kompetensi guru mencakup pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional. Keempat kompetensi itu diperoleh melalui pendidikan profesi guru.

Editor:
Aloysius Budi Kurniawan
Bagikan