logo Kompas.id
โ€บ
Pendidikan & Kebudayaanโ€บTelevisi dan Radio Diminta...
Iklan

Televisi dan Radio Diminta Turut Perangi Korona

Komisi Penyiaran Indonesia mengajak lembaga penyiaran baik televisi maupun radio untuk turut mendukung instruksi pemerintah dalam mengantisipasi penyebaran wabah virus korona baru penyebab Covid-19.

Oleh
Aloysius Budi Kurniawan
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/z3Q4JqZwdWQ-wZe-HjoLTggzgOI=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F03%2Fc2a5e5bc-f488-4a1f-b08e-b234a52e2e76_jpg.jpg
KOMPAS/HERU SRI KUMORO

Siaran langsung di media sosial saat juru bicara penanganan penyebaran Covid-19, Achmad Yurianto, menyampaikan perkembangan terkini kasus Covid-19 di Indonesia dan dunia kepada wartawan di Pusat Informasi Terpadu Covid-19, Kantor Staf Presiden, Jakarta, Kamis (5/3/2020). Penyampaian keterangan seperti ini akan dilakukan dua kali, siang dan sore hari, setiap hari.

JAKARTA, KOMPAS โ€” Komisi  Penyiaran Indonesia menerbitkan Surat Edaran Nomor  156/K/KPI/31.2/03/2020 tentang Peran Serta Lembaga Penyiaran dalam Penanggulangan Persebaran Wabah Korona, Senin (16/3/2020). Surat edaran ini mengajak lembaga penyiaran baik televisi maupun radio untuk membantu pemerintah menyosialisasikan upaya pencegahan pandemi Covid-19.

Ada empat seruan di dalamnya. Pertama, lembaga penyiaran diajak untuk mendukung instruksi pemerintah supaya masyarakat melakukan upaya pencegahan penyebaran wabah tersebut dengan menjaga jarak satu sama lain, mengurangi pertemuan, menghindari kontak fisik, dan menjauhi tempat-tempat berkumpul orang banyak. Kedua, mengubah format program siaran yang melibatkan banyak orang baik yang disiarkan secara on air (live atau tapping) maupun off air.

Editor:
Bagikan