Televisi dan Radio Diminta Turut Perangi Korona
Komisi Penyiaran Indonesia mengajak lembaga penyiaran baik televisi maupun radio untuk turut mendukung instruksi pemerintah dalam mengantisipasi penyebaran wabah virus korona baru penyebab Covid-19.
JAKARTA, KOMPAS โ Komisi Penyiaran Indonesia menerbitkan Surat Edaran Nomor 156/K/KPI/31.2/03/2020 tentang Peran Serta Lembaga Penyiaran dalam Penanggulangan Persebaran Wabah Korona, Senin (16/3/2020). Surat edaran ini mengajak lembaga penyiaran baik televisi maupun radio untuk membantu pemerintah menyosialisasikan upaya pencegahan pandemi Covid-19.
Ada empat seruan di dalamnya. Pertama, lembaga penyiaran diajak untuk mendukung instruksi pemerintah supaya masyarakat melakukan upaya pencegahan penyebaran wabah tersebut dengan menjaga jarak satu sama lain, mengurangi pertemuan, menghindari kontak fisik, dan menjauhi tempat-tempat berkumpul orang banyak. Kedua, mengubah format program siaran yang melibatkan banyak orang baik yang disiarkan secara on air (live atau tapping) maupun off air.