logo Kompas.id
Pendidikan & KebudayaanMemfungsionalkan
Iklan

Memfungsionalkan

Kata "memfungsionalkan"—diturunkan dari nomina fungsi—kemudian menjadi sinonim dari memberhentikan, mengganti, mencopot, atau memecat pegawai/pejabat dari kedudukannya. Bagaimana makna kata itu diterapkan?

Oleh
KASIJANTO SASTRODINOMO
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/s06xKy4k5BpdzLmynFRETLE5-Is=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F10%2F71b50435-a54d-4b70-acff-9c200e3bf33a_jpg.jpg
Kompas/Heru Sri Kumoro

Anggota DPR dan Politisi PDI Perjuangan Yasonna Laoly memenuhi undangan Presiden Joko Widodo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (22/10/2019). Presiden Joko Widodo hari itu kembali mengudang sejumlah tokoh untuk masuk ke dalam daftar calon menteri di kabinetnya.

Kepada para wartawan yang mengerumuninya, menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia menyatakan bahwa ia telah “memfungsionalkan” dua pejabat struktural di kementeriannya—seorang direktur jenderal dan seorang direktur (Kompas, 29/1/2020).  Pak Menteri ternyata memberhentikan kedua petinggi tersebut dari jabatannya. Jadi, dalam hal ini, memfungsionalkan—diturunkan dari nomina fungsi—adalah sinonim memberhentikan, mengganti, mencopot, atau memecat pegawai/pejabat dari kedudukannya.

Arti umum memfungsionalkan tentu ‘menjadikan fungsional’; sedangkan adjektif fungsional berarti ‘berdasarkan jabatan’ (lihat KBBI Badan Bahasa). Di sini tersua dua istilah kategori jabatan: struktural dan fungsional dalam birokrasi pemerintahan. Jabatan struktural mengacu pada kedudukan yang tegas diatur dalam struktur organisasi; lazim divisualkan dalam bagan—misal: sekretaris jenderal, direktur jenderal, direktur, kepala biro, dan staf ahli. Jabatan fungsional tak pernah tercantum dalam struktur organisasi, tetapi fungsinya sangat diperlukan dalam tugas-tugas pokok organisasi. Contoh: guru, dokter, peneliti, dan auditor.

Editor:
ilhamkhoiri
Bagikan