Iklan
Ekonomi Lesu, Pemerintah Tambah 4 Hari Libur dan Cuti
Tambahan libur nasional dan cuti bersama sebanyak empat hari diharapkan bisa berdampak positif bagi ekonomi
JAKARTA, KOMPAS -Pemerintah menambah empat hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2020 dari 20 hari menjadi 24 hari. Diharapkan, penambahan libur nasional dan cuti bersama ini bisa mendongkrak kondisi perekonomian nasional yang tengah lesu.
Keputusan ini tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 174 Tahun 2020, Nomor 01 Tahun 2020, dan Nomor 01 Tahun 2020 tentang tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020 . SKB ditandatangani 9 Maret 2020.