logo Kompas.id
›
Pendidikan & Kebudayaan›Ekonomi Lesu, Pemerintah...
Iklan

Ekonomi Lesu, Pemerintah Tambah 4 Hari Libur dan Cuti

Tambahan libur nasional dan cuti bersama sebanyak empat hari diharapkan bisa berdampak positif bagi ekonomi

Oleh
Mediana
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/27YDC78085N9DcPZhKdsxirWMKo=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F03%2FIMG_20200309_122748_1583750703.jpg
KOMPAS/MEDIANA

Suasana konferensi pers penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi bernomor 174 Tahun 2020, 01 Tahun 2020, dan 01 Tahun 2020 tentang tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020, Senin (9/3/2020), di Jakarta.

JAKARTA, KOMPAS -Pemerintah menambah empat hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2020 dari 20 hari  menjadi 24 hari. Diharapkan,  penambahan libur nasional dan cuti bersama ini bisa mendongkrak kondisi perekonomian nasional yang tengah lesu.

Keputusan ini tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, yaitu Menteri  Agama,  Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri  Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 174 Tahun 2020, Nomor 01 Tahun 2020, dan Nomor 01 Tahun 2020 tentang tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020 . SKB ditandatangani 9 Maret 2020.

Editor:
Aloysius Budi Kurniawan
Bagikan