logo Kompas.id
β€Ί
Pendidikan & Kebudayaanβ€ΊPenghapusan PPn Dorong Harga...
Iklan

Penghapusan PPn Dorong Harga Buku Semakin Murah

Undang-undang Sistem Perbukuan mengamanatkan buku itu murah, bermutu, dan merata. Aspek murah ini kini terfasilitasi dengan terbitnya pembebasan Pajak Pertambahan Nilai buku.

Oleh
Mediana
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/3Cr8g_DZ0rNYQsakGF_Tyb1XOXg=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F02%2Fff8292ef-33b9-4537-b346-3d99104870b5_jpg.jpg
Kompas/Priyombodo

Siswa Sekolah Islam Gugusan Bintang, Ciracas, Jakarta Timur menikmati buku bacaannya dalam kunjungan eduktif ke Perpustakaan Nasional Jakarta, Selasa (18/2/2020). Kunjungan ke perpustakaan merupakan upaya edukasi untuk menumbuhkan minat baca bagi anak-anak di tengah ancaman pengunaan gadget atau gawai berlebihan pada era teknologi seperti saat ini.

JAKARTA, KOMPAS - Pemerintah telah membebaskan Pajak Pertambahan Nilai buku melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 5/PMK.010/2020 pada 10 Januari 2020. Kebijakan ini baru menyelesaikan persoalan biaya beli buku. Meski demikian, di luar itu masih ada persoalan-persoalan penting lainnya yang mendera perbukuan Indonesia mulai dari hulu ke hilir.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 5/PMK.010/2020 memutuskan buku pelajaran umum, kitab suci, dan buku pelajaran agama yang atas impor dan/atau penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPn). Buku pelajaran umum yang dimaksud adalah buku pendidikan sebagaimana dimaksud UU No 3/2017 tentang Sistem Perbukuan dan buku umum yang mengandung unsur pendidikan.

Editor:
Aloysius Budi Kurniawan
Bagikan