Penghapusan PPn Dorong Harga Buku Semakin Murah
Undang-undang Sistem Perbukuan mengamanatkan buku itu murah, bermutu, dan merata. Aspek murah ini kini terfasilitasi dengan terbitnya pembebasan Pajak Pertambahan Nilai buku.
JAKARTA, KOMPAS - Pemerintah telah membebaskan Pajak Pertambahan Nilai buku melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 5/PMK.010/2020 pada 10 Januari 2020. Kebijakan ini baru menyelesaikan persoalan biaya beli buku. Meski demikian, di luar itu masih ada persoalan-persoalan penting lainnya yang mendera perbukuan Indonesia mulai dari hulu ke hilir.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 5/PMK.010/2020 memutuskan buku pelajaran umum, kitab suci, dan buku pelajaran agama yang atas impor dan/atau penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPn). Buku pelajaran umum yang dimaksud adalah buku pendidikan sebagaimana dimaksud UU No 3/2017 tentang Sistem Perbukuan dan buku umum yang mengandung unsur pendidikan.