Pemerintah Janji Lindungi Hak Berkebudayaan dan Hak Kewarganegaraan
Masyarakat adat dan kelompok penganut kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa kerapkali mengalami kekerasan. Pemerintah wajib memberikan perlindungan kepada mereka
JAKARTA, KOMPAS-Pemerintah berkomitmen melindungi hak-hak warga penganut kepercayaan Tuhan Yang Maha Esa dan masyarakat adat. Dua hak mereka yang wajib dilindungi adalah hak berkebudayaan dan hak kewarganegaraan.
Direktur Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa (YME) dan Masyarakat Adat Direktorat Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Christriyati Ariani mengatakan, mulai tahun 2020, Kemdikbud akan mengoptimalkan layanan advokasi untuk masyarakat adat dan komunitas penganut kepercayaan kepada Tuhan YME. Upaya ini diwujudkan melalui pembentukan sekretariat bersama dan satuan tugas lintas kementerian/lembaga yang juga melibatkan organisasi-organisasi nirlaba.