logo Kompas.id
โ€บ
Pendidikan & Kebudayaanโ€บPemerintah Janji Lindungi Hak ...
Iklan

Pemerintah Janji Lindungi Hak Berkebudayaan dan Hak Kewarganegaraan

Masyarakat adat dan kelompok penganut kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa kerapkali mengalami kekerasan. Pemerintah wajib memberikan perlindungan kepada mereka

Oleh
Caecilia Mediana
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/uIuBLGPDohSX8YhbN_hnTBrDXw8=/1024x682/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F02%2Fkompas_tark_24985120_38_0.jpeg
Kompas

Hak Penganut Agama Leluhur - Perempuan perwakilan penyintas penganut agama kepercayaan leluhur menyampaikan doa bersama di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (3/8). Pada acara tersebut diserahkan hasil pemantauan kekerasan dan diskriminasi, kondisi pemenuhan HAM dan Hak-Hak Konstitusional bagi perempuan penganut agama kepercayaan leluhur dan pelaksana ritual adat, dengan harapan agar para penganut agama leluhur dapat menikmati haknya untuk berdaulat dalam keyakinan dan bebas dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi berbasis agama.

JAKARTA, KOMPAS-Pemerintah berkomitmen melindungi hak-hak warga penganut kepercayaan Tuhan Yang Maha Esa dan masyarakat adat. Dua hak mereka yang wajib  dilindungi adalah hak berkebudayaan dan hak kewarganegaraan.

Direktur Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa (YME) dan Masyarakat Adat Direktorat Jenderal  Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Christriyati Ariani mengatakan, mulai tahun 2020, Kemdikbud akan mengoptimalkan layanan advokasi untuk masyarakat adat dan komunitas penganut kepercayaan kepada Tuhan YME. Upaya ini diwujudkan melalui pembentukan sekretariat bersama dan satuan tugas lintas kementerian/lembaga yang juga melibatkan organisasi-organisasi nirlaba.

Editor:
Bagikan