logo Kompas.id
β€Ί
Pendidikan & Kebudayaanβ€ΊMendesak, Larangan Iklan Rokok...
Iklan

Mendesak, Larangan Iklan Rokok di Media Penyiaran

Banyak anak yang menjadi perokok akibat terpapar iklan rokok. Padahal, rokok mengandung zat adiktif yang membahayakan kesehatan. Sebagian kelompok masyarakat mendesak DPR untuk melarang iklan rokok di media penyiaran

Oleh
MEDIANA
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/h4VqLP7t1ZTuj01h0u2nIwPOjEw=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F02%2FIMG_20200224_122525_1582554970.jpg
KOMPAS/MEDIANA

Suasana rapat dengar pendapat mengenai revisi UU No 32/2002 tentang Penyiaran, Senin (24/2/2020). Rapat itu dihadiri oleh organisasi peduli hak anak dan remaja, seperti Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Komite Nasional Pengendalian Tembakau, dan Koalisi Nasional Masyarakat Sipil untuk Pengendalian Tembakau.

JAKARTA, KOMPAS--Sekelompok organisasi peduli hak anak dan remaja menyerukan rekomendasi pelarangan iklan, promosi, dan dukungan sponsor produk tembakau di media penyiaran. Seruan larangan ini diharapkan ampuh untuk mencegah anak dan remaja jadi perokok.

Hal itu mengemuka dalam rapat dengar pendapat Komisi I DPR RI bersama sejumlah organisasi peduli hak anak dan remaja, antara lain Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Komite Nasional Pengendalian Tembakau, dan Koalisi Nasional Masyarakat Sipil untuk Pengendalian Tembakau. Rapat dengar pendapat membahas masukan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan berlangsung Senin (24/2/2020), di Jakarta.

Editor:
Bagikan